Rabu, 08 Juli 2009

PKBL BUMN Salah Satu Program Peningkatan Daya Saing dan Kemandirian Sektor UKM


Usaha Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM) sudah menjadi urat nadi perekonomian di Jawa Barat serta telah mampu mengurangi jumlah angka pengangguran. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat,Lex Laksamana mewakili gubernur Jabar H.Ahmad Heryawan dalam pembukaan PKBL Expo VII di Gedung Graha Manggala Siliwangi yang berlangsung 10-16 Juni 2009.

PKBL Expo 2009 diikuti oleh puluhan pengusaha kecil dan menengah yang telah menjadi Mitra Binaan 24 BUMN yang ada di Jawa Barat. Hasil yang dipamerkan oleh pengusaha kecil tersebut terdiri dari berbagai produk menarik mulai dari makanan, minuman, pakaian serta kerajinan tangan lainnya.

Teti taryati, salah satu peserta pemeran, merasa gembira dengan kegiatan pameran ini. Menurutnya, biasanya setelah pameran, pelanggan yang membeli produknya akan bertambah. Teti yang telah menggeluti pruduksi makanan khas sunda dari Ciwidey berupa kalua jeruk, dodol, dan permen susu sejak enam tahun lalu, merasa terbantu dengan adanya PKBL ini. Menurutnya selain bantuan permodalan, dirinya juga mendapat bimbingan manajement dalam mengembangkan usahanya. Selain itu dalam, dalam hal pemasaran dan promosi juga turut dibantu salah satunya dengan kegiatan PKBL Expo tersebut.

Tety merintis usahanya sejak enam tahun yang lalu. Dirinya menjadi mitra binaan dari PT Bank Mandiri Tbk. Tety berharap dengan mengikuti pameran ini, usahanya akan berkembang. Saat ini tety memberi nama produksinya dengan nama “Pribumi Kalua Jeruk” yang sudah tidak asing lagi di masyarakat, dan sudah menjadi trade marknya dari daerah Ciwidey.

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.

Peran BUMN dalam pengembangan usaha kecil dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pertimbangan yang mendasari pelaksanaan program tersebut adalah adanya posisi strategis BUMN dalam hubungannya dengan usaha kecil yaitu memiliki keunggulan pada bidang produksi/pengolahan, teknologi, jaringan distribusi dan SDM yang dapat dimanfaatkan untuk membina dan mengembangkan usaha kecil sehingga menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Pelaksanaan pembinaan usaha kecil oleh BUMN mulai tertata setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.: 1232/KMK.013/1989. Pada saat itu program ini dikenal dengan nama Program Pegelkop (pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi) dan pada tahun 1994 dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.: 316/KMK.016/1994 nama program diganti menjadi program PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi). Seiring dengan perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat yang sangat pesat dan dinamis, peraturan-peraturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 nama program diganti menjadi Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (disingkat PKBL).
Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut adalah dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN. Dari perspektif bisnis, PKBL merupakan wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Bentuk Program Kemitraan :
Pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
Pinjaman khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan.
Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi.
Capacity Building diberikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UMK Binaan.
Jenis Usaha yang Dibiayai
Usaha yang dapat dibiayai adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan :
a)Memiliki kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
b)Milik Warga Negara Indonesia;
c)Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
d)Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
e)Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
f)Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
g)Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Tata-cara / Persyaratan Pinjaman
Tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :
Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang memuat :
Data pribadi sesuai KTP
Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,
Rencana Penggunaan Dana Pinjaman
Melampirkan :
Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Pas Photo ukuran 3x4
Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.
Gambar / Denah Lokasi Usaha.
Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.
Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi).
Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain.(Indra )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar