Rabu, 08 Juli 2009

Gubernur Jabar Ajukan Tiga Raperda


Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda) kepada DPRD Prov Jabar (9/6) yang lalu Ketiga raperda yang diajukan Gubernur Jabar antara lain, Raperda Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan daerah Jawa Barat dan Raperda Organisasi dan Tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Gubernur,Kinerja penataan ruang dalam kurun waktu terakhir semenjak ditetapkannya Perda No 2 tahun 2003 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Prov.Jabar, telah memperlihatkan hasil yang positif.Walau demikian kegiatan penataan ruangmasih dihadapkan berbagai ketidaksesuaian baik dalam struktur maupun pola ruang, sehingga perubahan yang berlangsung global, nasional dan regional yang direspon secara signifikan dalam sebuah rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Tantangan penataan ruang Jawa Barat kedepan akan dihadapkan berbagai penyelarasan dan konsistensi pelaksanaan tata ruang, mengurangi penyimpangan imlementasi perwujudan tata ruang serta mampu merespon perkembangan dan pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan (suistanable development) melalui berbagai pembenahan dan pembangunan ruang yang produktif dan berdaya saing tinggi demi terwujudnyamasyarakat Jabar yang lebih mandiri, dinamis dan sejahtera.
Upaya penyusunan Tata Ruang Wilayah Prov. Jabar dilaksanakan dengan mepertimbangkan pendekatan sektoral kewilayahan, serta melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan sinergisitas, sinkronisasi dan integritas segenap potensi dalam dokumen rencana Tata ruang Wilayah Provinsi yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembagunan daerah untuk kurun waktu sampai dengan tahun 2025.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah didasarkan pada azas keterpaduan, keserasian, keselarasan dan kesimbangan, berkelanjutan serta keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, yang dilakukan melalui berbagai tahapan dialog sektoral maupun dialog umum yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,Pemerintah, Organisasi Perangkat daerah Prov Jabar, Pemerintah Kab/Kota, dunia usaha, Perguruan Tinggi, LSM serta masyarakat. Selain itu akan dilakukan pula tahapan konsultasi public melalui penyebaran angket di Surat Kabar daerah, pelaksanaan open house serta membuka ruang public untuk memberikan masukan melalui media lainnya seperti website.
Tujuan penyusunan Rencana Tata ruang Wilayah Provinsi Jabar antara lain, pertama memberikan acuan operasional bagi pelaksanaan pembagunan sektoral dan kewilayahan di Jawa Barat, dengan memperhatikan peluang dan tantangan nasional, regional dan Global. Kedua mengatur struktur dan pola ruang, menetapkan kawasan straregis Provinsi serta menyusun arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengndalian pemanfaatan ruang .Ketiga, mewujudkan keterpaduan dan keterkaitan perencanaan tata ruang wilayah Provinsi dengan nasional, Provinsi perbatasan, Kabupaten/Kota serta kepentingan sektoral. Keempat mengarahkan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan tahapan pembangunan, baik jangka pendek, menengah maupun panjang termasuk dalam pemanfaatan ruang ruang intervensi.
Selain itu Funsidari rencana Tata ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi, matra spasial dari RPJDP, menyelaraskan kebijakan penataan ruang nasional, Provinsi, Kab/Kota dan sebagai acuan bagi instansi Pemprov Jabar dan masyarakat dalam mengarahkan lokasi pemanfaatan ruang serta menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang wilayah.
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat memuat gambaran kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam penataan ruang selama 5 tahun terakhir, kondisi dan tuntutan penataan ruang selama 20 tahun kedepan. Tujuan penataan ruang, kebijakan dan strategis penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang serta arahan penengendalian pemanfaatan ruang.
Raperda tentang Tata ruang Wilayah Prov.jabar merupakan penyempurnaan dari rencana tata ruang wilayah provinsi yang ditetapkan dalam Perda No 2 tahun2003, serta disesuaikan dengan Undang undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang tentang penataan ruang, Peraturan Pemerintah No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perda No 9 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2005-2025, serta harmonisasi sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang Undang No 25 tahun 2004 tyentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan adanyapengaturan mengenai penyusunan perencanaan pembagunan Daerah. Dalam dimensi waktu,Rencana Pembangunan Daerah di bagi kedalam tiga periodesasi yaitu Rencana Pembagunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembagunan Jangka Menegah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat, maka salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang dilaksanakan secara pertisipatif, dan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan sinergisitas, sinkronisasi dan integritas segenap potensi dalam pelaksankan pembangunan Daerah yang akan dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksaan pembangunan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah, ditetapkan dengan Perda.
Perencanaan pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam system perencanaanpembangunan Nasional, dilakukan oleh Pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya masing masing melalui pendekatan Politik yaitu pendekatan yang memandang bahwa Kepala daerah adalah proses penyusunan rencana karena rakyat pemilih menentukan pilihanya berdasarkan program program pembangunan yang ditawarkan paca Calon Kepala daerah dan merupakan rencana pembagunan sebagai penjabaran dari agenda agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah saat kampanye ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah daerah.
Selain pendekatan politik, juga diperlukan pendekatan lainnya antara lain, pendekatan Teknokrat, pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilniah oleh lembaga yang bertugas secara fungsional. Selanjutnya pendekatan Partisifatip yaitu pendekatan yang dilaksankan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (Stakeholders) terhadap pembangunan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
Dan yang terakhir pendekatan Atas-bawah dan Bawah-Atas yaitu pendekatan yang dilakuykan menurut jenjang pemerintahan. Dari hasil rencana proses Atas-Bawah dan bawah –Atas yang diselaraskan melalui musyawarah baik ditingkat Nasional,p[rovinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan serta Kelurahan.,
Perencanaan pembagunan Daerah mengintegrasikan rencana Tata ruang dengan Rencana Pembangunan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah yang sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan Nasional. Sistem perencanaan daerah miliki tujuan antara lain. Pertama mewujudkan koordinasi,integritas, sinkronisasi dan Sinergisitas perencanaan pembangunan, baik antar pemangku kepentingan, antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah dan antar susunan pemerintah. Kedua mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencaaan, penganggaran, Pelaksanaan,pengendalian dan pengawasan serta tercapainya pemanfaatan suberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Sistem perencanaan pembangunan Daerah dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta membentuk siklus perencanaan yang utuh.

Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kepulauan Indonesia memiliki posisi geograpis yang sangat unik, sehingga termasuk katagori daerah rawan bencana.Kepulauan Indonesia termasuk dalam wilayah Pasipik Ring Of Fire (deretan Gunung berapi Pasifik), yang bentuknya melengkung dari utara pulau Sumatra,Jawa,Nusa tenggara hingga ke Sulawesi Utara. Kepulauan Indonesia juga terletak di pertemuan dua lempeng tektonik dunia dan dipengaruhi oleh tiga gerakan, yaitu Gerakan Sistem Sunda di bagian barat, Gerakan Sistem pinggiran asia Timur dan Gerakan Sirkum Australia. Kedua factor tersebut menyebabkan Indonesia rentan terhadap letusan gunung berapi dan gempa bumi
Secara geograpis, jawa Barat memiliki kondisi alam yang beragam, mulai dari gunungberapi hingga pesisir pantai, jumlah penduduk yang padat, kegiatan ekonomi dengan frekwensi yang sangat tinggi dan alam yang indah dan menarik orang untuk membangun dilahan lahan yang mempunyai kemiringan yang kritis.Hal tersebut menyebabkan tekanan terhadap alam di Jawa Barat begitu tinggi dan rentan terhadap bencana. Sebagai ilustrasi, pada tahun 2007 tercatat kejadian bencana tanah longsor sebanyak 124 kejadian, bencana banjir 128 kejadian, gempa 10 kejadian, kebakaran 29 kejadian dan angin topan 163 kejadian.
Berdasarkan Undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana , terjadi perubahan paradigm penanggulangan bencana, dari reaktif menjadi proaktif, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, yang semula menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah, menjadi wewenang dan tangungjawab Pemerintah dam Pemda bersama sama masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu, terencana, terkoordinasi dan menyeluruh. Sehingga diperlukan kebijakan yang integral dan holistic dengan memperhatikan factor analisis kerentanan. Melalui analisi kerentanan yang disertai dengan early warning sistem (kehati-hatian) sehingga korban dapat diminimalisir.Kondisi ini dapat diwujudkan secara optimal dengan adanya lembaga yang secara sfesipik dan,professional, menetapkan pedoman dan pengarahan, standarisasi, menginformasikan, mengendalikan serta menyelengarakan usaha menanggulangi bencana.
Dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Peraturan PemerintahNomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan bencana daerah Provinsi Jawa Barat, maka pembentukan badan Penangulangan Bencana daerah Provinsi Harus segera dilaksankan. (Erwin Kardiat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar