Rabu, 03 Juni 2009

Uang Kadeudeuh Bagi Anggota Dewan diakhir Masa Tugas


Di Akhir Masa tugas, Anggota Dewan Dapat Uang Kadeudeuh
Ketua DPRD Jawa Barat Peride 2004-2009, akan menerima uang kedeudeuh di akhir masa tugasnya pada bulan Agustus mendatang. Pemberian uang kededeuh tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2004 tentang kedudukan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD. Hanya dalam PP tersebut bukan disebut Uang Kadeudeuh tapi Uang jasa pengabdian. Bahkan untuk ketua DPRD Jawa Barat akan menerima uang kadeudeuh tersebut sebesar 6 kali gaji pokok Gubernur yang diperkirakan sebesar Rp 7juta -8 jutaan/bulan.
Kepada Wartawan, Kepala bagian Humas dan Protokoler Sekertariat DPRD Jawa Barat, Edy S Holil menyebutkan, dalam PP No 24 pasal 23 tercantum pemberian uang jasa pengabdian pada Pos Sekertariat DPRD Jabar. Namun ia menolak jika uang tersebut disebut uang kadeudeuh. Menurutnya, pemberian uang jasa pengabdian tersebut diberikan berdasarkan masa kerja dari Anggota Dewan itu sendiri.
Dalam PP no 24 tahun 2004 tersebut dinyatakan tentang besaran uang jasa pengabdian yang akan diberikan kepada Anggota Dewan sebesar 1 bulan uang representasi, bagi yang menjalani masa tugas 0 sampai 1 tahun. Bagi yang masa tugasnya 2 tahun,akan mendapat 2 bulan uang representasi. Dan seterusnya hingga yang menjalani masa tugas hingga 4 tahun. Sementara bagi yang masa tugasnya 5 tahun akan mendapat 6 bulan uang representasi. Sementara besarnya uang represestasi yaitu setara dengan 1 bulan gaji pokok Gubernur.
Didalam PP itu sendiri mengatur untuk ketua Dewan uang representasinya 100% sama dengan 1 bulan gaji pokok Gubernur, untuk wakil Ketua 80 % dan untuk anggota 75 %. Gubernur Jawa Barat, H .Ahmad Heryawan juga mengakui adanya uang jasa pengabdian bagi para anggota Dewan periode 2004 2009.
Pemkot Bandung Sediakan Rp 567 Juta.
Ketua DPRD Kota Bandung Husni mutaqin kepada wartawan, terkait dengan adanya uang jasa pengabdian yang akan diberikan kepada anggota Dewan periode 2004-1999 menyatakan, dana tunjangan jasa pengabdian akan diberikan kepada 45 orang anggota dewan.setiap anggota dewan diperkirakan akan menerima sebesar Rp 12,6 juta. Uang jasa tersebut akan diberikan di akhir masa tugas (Purna Bakti) yaitu sekitar akhir Juli mendatang.
Husni menjelaskan,Semuan anggota Dewan berhak menerimanya, baik yang aktif maupun yang sering bolos.”Pemberian uang jasa pengbdian itu tidak dilihat dari kehadiran anggota Dewan maupun prestasinya” terangnya kepada Wartawan di DPRD Kota Bandung.
Mengenai perhitungannya, Husni menyebutkan telah ada aturannya. Jika dilihat dalam aturan tersebut, jabatan di DPRD tidak mempengaruhi besaran uang jasa pengabdian tersebut. Ini dapat diartikan 45 anggota dewan, termasuk ketua DPRD dan Ketua Komisi akan menerina uang jasa pengabdian dalam jumlah yang sama.kecuali bagi anggota dewan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) besarnya akan berbeda dengan anggota dewan yang lain.
Untuk pemberian uang jasa pengabdian tersebut, sekertariat DPRD Kota Bandung telah menganggarkan sebesar Rp 567 juta. Sementara untuk anggota Dewan Kota Cimahi telah dianggarkan sebesar RP 374 bagi 40 anggota dewan.
Ditempat terpisah, Sekertaris DPRD Kota Cimahi, Eddy Djunaedy di dampingi Kabag Humas Kardin Panjaitan menjelaskan kepada wartawan, Dirinya menolak jika pemberian uang jasa pengabdian tersebut, disebut uang kadeudeuh. Menurutnya jika disebutkan uang kadeudeuh mempunyai konotasi yang negative dan diberikan berdasarkan rasa kasihan dan rasa iba, serta tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Sedangkan pemberian uang jasa pengabdian, jelas dasar hukumnya yaitu PP no 24 tahun 2004.
Menurutnya, jumlah uang pengabdian yang akan diberikan kepada 40 anggota dewan, diantaranya 37 orang anggota dan 3 orang Pimpinan. Untuk ketua DPRD dengan masa kerja 5 tahun akan menerima sebesar RP 12,6 juta, Wakil Ketua RP 10 Juta sedangkan anggota Rp 9,45 Juta. Uang tersebut telah dianggarkan pada Pos anggaran Sekertariat Dewan yang diambil dari APBD Kota Cimahi. Rencananya dana tersebut akan dicairkan pada tanggal 22 atau tanggal 24 Agustus. Sedangkan untuk tanggal 23 Agustus akan dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi hasil pemilu 2009. (Indra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar