Sindikat Pemalsu Buku Nikah berhasil di Bekuk.
Pensiunan Kepala Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Barat SM kini mendekam di tahanan. SM(59) harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang diduga sebagai sindikat pemalsuan buku nikah dan blanko surat cerai palsu. Selain SM. Polisi juga berhasil membekuk dua anggota sindikat lainnya yaitu AK (64) dan Ar (66) yang merupakan warga Banjaran Kab. Bandung. Para tersangka ditangkap pada awal Mei 2009.
Perbuatan para tersangka terbongkar oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaran.dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Buku Nikah Palsu, ratusan blanko akta cerai palsu , 20 stempel dan barang bukti yang lainnya. Perbuatan para tersangka yang diduga beroperasi di wilayah Kab.Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi, diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun karena di jerat pasal 55 junto 263 dan 266 KUHPidana tentang pemalsuan.
Kapolres Bandung, AKBP Drs Imran Yunus MH dalam peryataannya yang diwakili Kapolsek Banjaran AKP Moh Darkan.SPd. serta di damping Wakapolsek Banjaran Iptu Eulis PR dan Kanit Reskrim Aiptu Agus Suherman di Mapolsek Banjaran mengungkapkan, jika dilihat dari barang bukti, perbuatan Kejahatan para Tersangka di indikasikan telah lebih dari satu kali melakukannya.
Moch. Darkan menjelaskan, bentuk buku nikah dan akta cerai palsu tersebut nyaris sama dengan yang asli. Namun setelah dilakukan penyelidikan, baru diketahui buku nikah palsu mempunyai nomor register yang berbeda. Selain itu, nomor seri palsu dapat dilihat tanpa menggunakan sinar ultraviolet.
Berkat Laporan Warga
Moch. Darkan menuturkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hal tersebut bermula dari salah seorang warga Kp Barunangtung Desa Pasirmulya, Kec Banjaran berinisial Nn(21) pada tanggal 24 april yang lalu. Saat itu Nn bersama istrinya RN akan melegalisir surat nikah mereka ke KUA Banjaran untuk keperluan mengurus Akta kelahiran putranya di Kantor Catatan Sipil Kab. Bandung. Namun diluar dugaan nomor register yang tercantum dalm buku nikah mereka merupakan nomor register orang lain.Akibatnya surat nikah Nn dan NR tidak bisa dilegalisir. Akibatnya Nn mendapat kesulitan untuk mengurus akta kelhiran anaknya. Padahal dirinya harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 400.000,- untuk mendapatkan surat nikah palsu tersebut.
Salah seorang tersangka AK sebelumnya tercatat sebagai petugas Pembantu Pencatatan Nikah (P3N) di KUA kec. Banjaran. Setelah menagkap AK, petugas berhasil anggota sindikat lainnya yaitu Ar. Dari keterangan kedua tersangka, Blanko surat akta cerai dan buku nikah palsu di pasok dari SM. Dari pengakuan ketiga tersangka buku nikah dan surat akta cerai palsu tersebut dicetak di kawasan Astanaanyar oleh Ur yang diketahui telah meninggal dunia. Modus yang dilakukan oleh AK, setelah mendapat buku nikah palsu yang didapat dari Ar, dirinya yang mengisi blangko tersebut. Setelah itu di Cap KUA Banjaran dan ditanda tangani oleh AK sendiri.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati dan berhati hati. Serta tidak mencari jalan pintas untuk mendapatkan buku nikah. Berdasarkan dari berbagaisumber besarnya biaya nikah yang resmi yaitu Rp 30.000,- serta dibayarkan kepada bank yang ditunjuk, dan dibayarkan oleh pasangan yang mau melangsungkan pernikahan.(Indra)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar