
Undang Undang Dasar (UUD) 45 mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut di implementasikan oleh pemerintah dalam bentuk menyediakan sarana dan prasarana dibidang pendidikan. Bahkan pemerintah membentuk sebuah dinas tersendiri untuk menangani bidang pendidikan mulai dari tinggkat Pusat hingga tingkat Pemerintah Kab/ Kota.
Perkembangan dunia pendidikan di tanah air seakan berjalan ditempat, bahkan bisa dikatakan berjalan mundur. Pemerintah menyadari permasalan tersebut, akhirnya pada tahun 2006, pemerintah mulai menggulirkan Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), sebelumnya pemerintahpun menggulirkan program sekolah unggulan, program akselerasi dan program yang lainnya. Tujuan secara umum kebijakan dalam bidang pendidikan tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan ditanah air. Khusus RSBI, pemerintah berharap lulusan dari RSBI dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas serta dapat bersaing secara nasional maupun internasional. Selain, itu mutu lulusan RSBI setara dengan tamatan sekolah dinegara negara maju atau Negara Negara yang tergabung dalam Organitation For Economic Co-Operation Develovment (OEDC).
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) seolah menjadi tolak ukur baru kemajuan dalam dunia pendidikan di tanah air. Saat ini telah banyak bermunculan beberapa sekolah yang tergolong sekolah bertaraf internasional dalam berbagai jenjang, di setiap daerah di tanah air. Bahkan mendiknas Bambang Sudibyo menyebutkan pada tahun 2008/2009 telah terbentuk 200 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dirintis menjadi SBI. Tak mengherankan ketika sekolah sekolah tersebut tengah sibuk mempersiapkan diri agar dapat disahkan menjadi salah satu Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional(RSBI).
Syarat untuk disahkan sebuah sekolah menjadi SBI memang cukup rumit. Perbaikan sarana dan prasarana menjadi salah satu fokus perhatian, disamping membangun kultur disekolah tersebut serta peningkatan Sumber daya manusia. Begitu pula untuk tenaga pendidik, untuk tingkat SMA 30% guru harus berijazah S2 dari perguruan Tinggi yang program studinya terakrerditasi A. Begitupun untuk tenaga kependidikan, kepala sekolah minimal berijazah S2 dari PT yang program studinya terakreditasi A. Jika berhasil disyahkan oleh Pemerintah, maka seluruh kelas dapat ditambahklan kurikulum standar internasional.
Kebijakan penyelenggaraan pendidikan SBI tertuang dalam Undang Undang system Pendidikan nasional (Sisdiknas) No 20 tahun 2003. Dan tertuang rencana strategis pendidikan nasional tahun 2005, sebagai bentuk aplikasi sebuah harapan untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sehingga diperlukan untuk membuka dan menggelar Sekolah Bertaraf Internasional di setiap Kabupaten/Kota di tanah air. Setiap jenjangnya minimal satu Sekolah Bertaraf Internasional. Dengan demikian diperlukan kerjasama yang konsisten antara pemerintah pusat dan pemrintah Kota/Kabupaten.
Seiring berjalanya waktu, kehadiran SBI menjadi problema baru bagi masyarakat, terutama bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu. Hal tersebut karena biaya pendidikan di SBI terbilang mahal. bahkan bisa berlipat lipat di banding sekolah reguler biasa. Problema itu menjadi dilema tersendiri bagi orang tua yang akan memasukan anaknya ke program SBI. Disatu sisi orang tua menginginkan anaknya memperoleh kualitas pendidikan yang lebih baik, di sisi lain keterbatasan materi menjadi alasan untuk berpikir dua kali jika memasukan anaknya ke SBI. Dari permasalahan tersebut memunculkan anekdot di masyarakat bahwa SBI kepanjangan dari Sekolah “Bertarif” Internasional bukan Sekolah Bertaraf Internasional.
Masa masa penerimaan Siswa Baru tidak lama Lagi, para orang tua kini disibukan untuk memilih dan memilah sekolah terbaik dan yang paling sesuai bagi anak anaknya. Disini masyarakat perlu perhitungan yang cermat dan cerdas, terutama bagi masyarakat yang kondisi ekonominya serba kekurangan ditengah kondisi perekonomian yang kian hari kian menghimpit.
Pemerintah seharusnya menyadari akan pentingnya menyelenggarakan pendidikan bermutu bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. Tidak terbatas bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi yang tinggi. Jangan sampai Sekolah sekolah yang saat ini berlomba untuk berebut menjadi SBI. hanya SBI dapat menarik dana yang lebih tinggi dari masyarakat dengan berbagai dalih, Sementara program dari SBI itu sendiri kurang diperhatikan. Sebab dalam peraturan, SBI diperbolehkan menarik pungutan dari orangtua siswa. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan.
Penyelenggaraan SBI sebagai salah satu program untuk meningkatkan mutu pendidikan, memang bukan program yang salah. Namun kehadiran SBI memang tuntutan mutlak bagi bangsa dalam menghadapi era globalisasi. Tetapi yang harus menjadi renungan bersama adalah ketika SBI bukan hanya sekedar program bagi kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Sementara masyarakat miskin hanya bisa gigit jari, untuk bisa masuk SBI hanya karena keterbatasan materi. Sekolah SBI jangan sampai dijadikan alat segelintir oknum untuk menarik dana yang lebih tinggi dari masyarakat dengan berbagai alasan. Seperti biaya gedung yang mewah dan mentereng, kelas yang ber-AC serta fasilitas sarana pembelajaran yang lengkap. Jangan sampai SBI seakan memberi mandat bagi Oknum Kepala Sekolah untuk lebih leluasa menekan pungutan yang sangat tinggi bagi masyarakat. Alih alih sekolah SBI mampu berkompetisi dalam percarturan internasional. Jangan sampai SBI menjadi sekolah bertarif Internasional sementara kualitas kurang diperhatikan. (indra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar